Tahun: 2022

Pesepak Bola Iran dihukum Mati

Pesepak Bola Asal Iran Amir Nasr-Azadani Mendapatkan Hukuman Mati Negaranya

Pesepak Bola Asal Iran Amir Nasr-Azadani Mendapatkan Hukuman Mati Negaranya

 

Pesepakbola Iran Amir Nasr-Azadani terjatuhi hukuman mati karena "mengkampanyekan hak-hak perempuan dan kebebasan dasar negaranya". FifPro, serikat pemain internasional, mengatakan "terkejut dan muak". dengan laporan tersebut dan menyerukan agar hukuman atas pesepakbola profesional itu mereka cabut.

 

Beberapa mantan dan pemain sepak bola saat ini Iran telah menyerukan pembebasan Nasr-Azadani, yang sebelumnya bermain untuk tim Rah-Ahan, Tractor dan Gol-e Rayhan. Namun mereka yang mewakili Iran pada Piala Dunia 2022 Qatar sejauh ini belum angkat bicara.

 

Ada protes anti-pemerintah yang meluas di Iran yang mereka picu oleh kematian Mahsa Amini. Wanita berusia 22 tahun itu meninggal dalam tahanan pada September setelah ditahan karena diduga tidak mengikuti aturan berpakaian wanita di negara tersebut.

 

Dalam ajang Piala Dunia Qatar, tim Iran berdiri ketika lagu kebangsaan berkumandang sebelum kekalahan 6-2 dari Inggris pada 21 November. Gestur itu secara luas mereka tafsirkan sebagai bentuk ekspresi dukungan untuk protes atas tindakan keras pemerintahnya kepada pengunjuk rasa yang menyuarakan kebebasan perempuan Iran.

 

Kejamnya Hukuman Mati di Negara Iran

 

Amir Nasr-Azadani

Pada Senin (12/12/2022), Kantor berita Mizan melaporkan orang kedua telah tereksekusi depan umum pada minggu lalu, atas nama Majid Reza Rahnavard. Menurut media pemerintah, ia terjatuhi hukuman mati setelah bersalah membunuh dua anggota pasukan keamanan Iran dan tergantung pada kota Mashhad. Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengutuk Iran atas eksekusi Rahnavard.

 

“Kami mengecam perlakuan kejam ini dengan sangat keras. Hukuman keras ini dan sekarang eksekusi publik pertama... Mereka pergunakan untuk mengintimidasi rakyat Iran. Mereka gunakan untuk menekan perbedaan pendapat.” Ujar Juru bicara departemen luar negeri Ned Price sebagaimana lansiran The Telegraph.

 

Amnesty International mengatakan pihak berwenang Iran telah menjatuhkan hukuman mati untuk setidaknya 21 orang. Dalam apa yang mereka sebut organisasi itu sebagai "pengadilan palsu untuk mengintimidasi mereka. Yang berpartisipasi dalam pemberontakan populer yang telah mengguncang Iran."

 

Eksekusi Rahnavard terjadi beberapa hari setelah Mohsen Shekari juga tergantung depan umum. Ia terjatuhi hukuman mati karena melukai seorang penjaga keamanan dengan pisau dan memblokir jalan Teheran. Setidaknya 488 orang telah tewas sejak demonstrasi mulai pada September. Menurut kelompok hak asasi manusia, dengan 18.200 ditahan oleh pihak berwenang menurut lansiran dari Mirror.

Hukum Pidana

RESMI!!!! KUHP Baru Tentang Pelaku Sex Bebas dan Kumpul Kebo Termasuk Tindak Pidana

DPR Telah Resmi Mengesahkan KUHP Tentang Zina

 

KUHP baru menjadi sorotan dunia, pasal zina menjadi salah satu poin paling krusialnya. Pasal yang mengancam pelaku free sex (Sex Bebas) dengan penjara menuai respons negatif dari publik internasional.

 

KUHP itu telah DPR resmikan pada Selasa (6/12) kemarin dan bakal berlaku tiga tahun lagi. Masih ada upaya resmi yang bisa orang-orang tempuh yang tak sepakat dengan KUHP itu, merupakan judicial ulasan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Pasal larangan seks bebas menjadi sorotan dunia walaupun pasal-pasal lain juga tak kalah pentingnya. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga menyoroti secara lazim, KUHP ini bertentangan dengan prinsip kebebasan hak asasi manusia (HAM).

 

"Perserikatan Bangsa-Bangsa Indonesia (PBB), seraya menyambut bagus modernisasi dan pemutakhiran kerangka regulasi Indonesia, mencatat dengan keprihatinan adopsi ketetapan tertentu dalam KUHP yang mereka revisi tampaknya tak layak dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan," kata institusi hal yang demikian dalam siaran pers situs resmi PBB Indonesia, Kamis (8/12/2022).

 

Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Sung Yong Kim, menyebut pasal-pasal soal larangan Free Sex sebagai 'pasal-pasal moralitas'. Menurutnya, pasal itu bakal berdampak ke iklim investasi Indonesia, terlebih pada bidang pariwisata.

 

Undang-Undang Hukum Pidana Baru Ini Menjadi Sorotan Beberapa Negara Luar Negeri

 

KUHP Versi Baru

"Ketika ini kami mencermati pembahasan Indonesia atas regulasi pidananya. Kami konsisten prihatin bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengontrol apa yang terjadi dalam rumah tangga. Antara orang dewasa yang saling menyetujui bisa berimbas negatif kepada iklim investasi Indonesia." Katanya dalam acara US-Indonesia Investment Summit berlokasi Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (6/12) lalu.

 

Negeri jiran selatan Indonesia, Australia, turut memantau soal hukum perkara selangkangan KUHP baru. Sebagaimana kita kenal, banyak pelancong mancanegara asal Negeri Kanguru yang mengunjungi Indonesia. Mereka kuatir warga negaranya masuk penjara gara-gara melaksanakan seks bebas saat ke Bali atau tempat lain Indonesia.

 

Diberitakan AFP, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Australia mengatakan pejabatnya bakal "secara teratur dan hati-hati mengevaluasi kembali risiko bagi warga Australia yang keluar negeri."

 

Respon Astindo Terhadap Pengesahan KUHP Terbaru

 

Informasi dari detikBali, Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Manggarai Barat, Ignasius Suradin, mengatakan sejumlah pelancong asing segera membatalkan agenda liburannya ke Labuan Bajo setelah KUHP itu DPR resmikan pada Selasa (6/12) lalu.

 

Pemerintah Indonesia, termasuk eksekutif dan legislatif, berkali-kali membeberkan soal pasal zina KUHP versi baru ini supaya dunia tak kuatir. Memang benar bahwa pelaku zina dapat masuk penjara, namun syaratnya mesti ada aduan dari keluarga dahulu. Jika tak ada keluarga yang mengadu, ya pelaku tak dapat masuk penjara.

 

"Yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar negeri. Misalnya perihal extra marital sex (seks luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya terlalu jauh. Tata perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu ialah delik aduan." Sebut Menteri Peraturan dan HAM Yasonna Laoly pada KJRI Jeddah, Rabu (7/12) waktu setempat.

 

Staf khusus Presiden Jokowi Bidang Peraturan, Dini Purwono, yakin bahwa KUHP baru itu tak akan berdampak ke pariwisata. "Pasal perzinaan dalam KUHP baru ialah delik aduan totaliter. Artinya cuma suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau buah hati (bagi yang tak terikat perkawinan) yang dapat membikin pengaduan," kata Dini dalam keterangan pers, Kamis (8/12).

 

Pasal KUHP Terbaru Perihal Zina & Kumpul Kebo

 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengevaluasi perlu sosialisasi lebih berkaitan KUHP ini. Soalnya, banyak yang salah mengerti seperti yang terjadi kepada pasal zina dan kohabitasi. "Terhadap turis-turis, ya, masa keluarganya berkeinginan laporan ke sini? Gitu kaprah-kiralah," kata Dasco dalam Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12).

 

  • Pasal 411 (soal zina atau free sex)
  1. Terhadap Orang yang melaksanakan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Terpidana sebab perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak golongan II.
  2. Selanjutnya, tiap-tiap Tindak Pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tak melakukan penuntutan selain atas pengaduan:

    - Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

    - Orang Tua atau buah hatinya bagi orang yang tak terikat perkawinan.

  3. Tiap-tiap pengaduan sebagaimana maksud pada ayat (2) tak berlaku ketetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30
  4. Pengaduan bisa mereka tarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum terlaksana.

 

  • Pasal 412 (soal kumpul kebo atau kohabitas)
  1. Terhadap Orang yang melaksanakan hidup bersama sebagai suami istri selain perkawinan. Mendapat sanksi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak golongan II.
  2. Tiap-tiap Tindak Pidana sebagaimana maksud pada ayat (1) tak terlaksana penuntutan selain atas pengaduan:

    - Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

    - Orang Tua atau buah hatinya bagi orang yang tak terikat perkawinan

  3. Tiap-tiap pengaduan sebagaimana maksud pada ayat (2) tak berlaku ketetapan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30
  4. Kemudian pengaduan bisa mereka tarik kembali selama pemeriksaan saat sidang pengadilan belum terlaksana