DALAM NEGERI

Hukum Pidana

RESMI!!!! KUHP Baru Tentang Pelaku Sex Bebas dan Kumpul Kebo Termasuk Tindak Pidana

DPR Telah Resmi Mengesahkan KUHP Tentang Zina

 

KUHP baru menjadi sorotan dunia, pasal zina menjadi salah satu poin paling krusialnya. Pasal yang mengancam pelaku free sex (Sex Bebas) dengan penjara menuai respons negatif dari publik internasional.

 

KUHP itu telah DPR resmikan pada Selasa (6/12) kemarin dan bakal berlaku tiga tahun lagi. Masih ada upaya resmi yang bisa orang-orang tempuh yang tak sepakat dengan KUHP itu, merupakan judicial ulasan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Pasal larangan seks bebas menjadi sorotan dunia walaupun pasal-pasal lain juga tak kalah pentingnya. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga menyoroti secara lazim, KUHP ini bertentangan dengan prinsip kebebasan hak asasi manusia (HAM).

 

"Perserikatan Bangsa-Bangsa Indonesia (PBB), seraya menyambut bagus modernisasi dan pemutakhiran kerangka regulasi Indonesia, mencatat dengan keprihatinan adopsi ketetapan tertentu dalam KUHP yang mereka revisi tampaknya tak layak dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan," kata institusi hal yang demikian dalam siaran pers situs resmi PBB Indonesia, Kamis (8/12/2022).

 

Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Sung Yong Kim, menyebut pasal-pasal soal larangan Free Sex sebagai 'pasal-pasal moralitas'. Menurutnya, pasal itu bakal berdampak ke iklim investasi Indonesia, terlebih pada bidang pariwisata.

 

Undang-Undang Hukum Pidana Baru Ini Menjadi Sorotan Beberapa Negara Luar Negeri

 

KUHP Versi Baru

"Ketika ini kami mencermati pembahasan Indonesia atas regulasi pidananya. Kami konsisten prihatin bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengontrol apa yang terjadi dalam rumah tangga. Antara orang dewasa yang saling menyetujui bisa berimbas negatif kepada iklim investasi Indonesia." Katanya dalam acara US-Indonesia Investment Summit berlokasi Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (6/12) lalu.

 

Negeri jiran selatan Indonesia, Australia, turut memantau soal hukum perkara selangkangan KUHP baru. Sebagaimana kita kenal, banyak pelancong mancanegara asal Negeri Kanguru yang mengunjungi Indonesia. Mereka kuatir warga negaranya masuk penjara gara-gara melaksanakan seks bebas saat ke Bali atau tempat lain Indonesia.

 

Diberitakan AFP, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Australia mengatakan pejabatnya bakal "secara teratur dan hati-hati mengevaluasi kembali risiko bagi warga Australia yang keluar negeri."

 

Respon Astindo Terhadap Pengesahan KUHP Terbaru

 

Informasi dari detikBali, Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Manggarai Barat, Ignasius Suradin, mengatakan sejumlah pelancong asing segera membatalkan agenda liburannya ke Labuan Bajo setelah KUHP itu DPR resmikan pada Selasa (6/12) lalu.

 

Pemerintah Indonesia, termasuk eksekutif dan legislatif, berkali-kali membeberkan soal pasal zina KUHP versi baru ini supaya dunia tak kuatir. Memang benar bahwa pelaku zina dapat masuk penjara, namun syaratnya mesti ada aduan dari keluarga dahulu. Jika tak ada keluarga yang mengadu, ya pelaku tak dapat masuk penjara.

 

"Yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar negeri. Misalnya perihal extra marital sex (seks luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya terlalu jauh. Tata perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu ialah delik aduan." Sebut Menteri Peraturan dan HAM Yasonna Laoly pada KJRI Jeddah, Rabu (7/12) waktu setempat.

 

Staf khusus Presiden Jokowi Bidang Peraturan, Dini Purwono, yakin bahwa KUHP baru itu tak akan berdampak ke pariwisata. "Pasal perzinaan dalam KUHP baru ialah delik aduan totaliter. Artinya cuma suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau buah hati (bagi yang tak terikat perkawinan) yang dapat membikin pengaduan," kata Dini dalam keterangan pers, Kamis (8/12).

 

Pasal KUHP Terbaru Perihal Zina & Kumpul Kebo

 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengevaluasi perlu sosialisasi lebih berkaitan KUHP ini. Soalnya, banyak yang salah mengerti seperti yang terjadi kepada pasal zina dan kohabitasi. "Terhadap turis-turis, ya, masa keluarganya berkeinginan laporan ke sini? Gitu kaprah-kiralah," kata Dasco dalam Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12).

 

  • Pasal 411 (soal zina atau free sex)
  1. Terhadap Orang yang melaksanakan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Terpidana sebab perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak golongan II.
  2. Selanjutnya, tiap-tiap Tindak Pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tak melakukan penuntutan selain atas pengaduan:

    - Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

    - Orang Tua atau buah hatinya bagi orang yang tak terikat perkawinan.

  3. Tiap-tiap pengaduan sebagaimana maksud pada ayat (2) tak berlaku ketetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30
  4. Pengaduan bisa mereka tarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum terlaksana.

 

  • Pasal 412 (soal kumpul kebo atau kohabitas)
  1. Terhadap Orang yang melaksanakan hidup bersama sebagai suami istri selain perkawinan. Mendapat sanksi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak golongan II.
  2. Tiap-tiap Tindak Pidana sebagaimana maksud pada ayat (1) tak terlaksana penuntutan selain atas pengaduan:

    - Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

    - Orang Tua atau buah hatinya bagi orang yang tak terikat perkawinan

  3. Tiap-tiap pengaduan sebagaimana maksud pada ayat (2) tak berlaku ketetapan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30
  4. Kemudian pengaduan bisa mereka tarik kembali selama pemeriksaan saat sidang pengadilan belum terlaksana